Kriminalitas

Wanita di Tambora Jual Keperawanan Temannya yang Masih di Bawah Umur Seharga Rp 1 Juta

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.

Editor: murtopo
istimewa
Seorang perempuan berinisial NE (21) tak dapat berkutik kala jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkusnya karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBORA -- Seorang perempuan berinisial NE (21) tak dapat berkutik kala jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkusnya karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu.

Diketahui, NE ditangkap karena telah menjual seorang bocah di bawah umur kepada pria hidung belang. 

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2024).

Baca juga: Korban TPPO Jual Ginjal Terima Uang Ganti Rugi dan Fasilitas Kesehatan Gratis

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, mulanya orang tua korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada anak perempuannya.

Terlebih, lanjut Rachmad, ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.

"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," kata Rachmad saat dikonfirmasi, Senin.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO, Kirim Korbannya ke Turki untuk Jadi ART

Tak lama berselang, polisi pun langsung mengamankan pelaku berinisial NE di kediamannya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku NE dan korban berinisial I (15) saling berteman.

Kemudian, ketika mereka sedang nongkrong, korban mengungkap bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

"Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan', bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," ungkap Rachmad.

Dari kesepakatan tersebut, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban.

Baca juga: Sebanyak 414 Tersangka TPPO Ditangkap, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan

Syaratnya, korban harus melayani pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Jakarta Barat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved