Pilkada Jakarta

Putusan MK Bisa Bikin PDIP Usung Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Sedang Dibahas

Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan

Tribunnews.com
PDI Perjuangan berpeluang mengusung Anies Baswedan untuk menghadapi Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada Jakarta. 

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Baca juga: FMIPA UI Pengmas di Pantai Mapak Indah Mataram, Edukasi Konservasi Penyu hingga Restorasi Pantai 

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas". (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved