PPDB Kota Depok

Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Berpotensi Pidana, Kejari Turun Tangan

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran di lingkungan pendidikan

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Kejari Depok akan mendalami kasus manipulasi nilai di SMPN 19 Kota Depok yang menyebabkan 51 calon peserta didik dianulir dari SMA Negeri. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akhirnya turun tangan mendalami kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Kota Depok yang berujung 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari SMA Negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendalami kasus tersebut.

"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).

Kasus manipulasi nilai rapor ini diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) demi meloloskan CPD pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

Baca juga: Curiga Jadi Korban Pembunuhan Pinjol, Keluarga di Kabupaten Bekasi Putuskan Bongkar Makam AS

Ubaidillah menegaskan, jika ditemukan indikasi unsur pidana korupsi, gratifikasi, atau suap, maka Kejari Depok akan menindaklanjuti.

"Masih proses telaah ya, kita belum bisa ungkap lebih lanjut,” ungkapnya.

“Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," sambungnya.

Baca juga: Disdik Depok Pastikan 51 Siswa yang Dianulir dari SMA Negeri Sudah Sekolah di Swasta

Ubaidillah memastikan, pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana tanpa pandang bulu sesuai wewenangnya.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran di lingkungan pendidikan.

"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional," ujarnya.

Baca juga: Mark Up Nilai Berujung 51 Siswa Dianulir dari SMAN, Kepala SMPN 19 Depok: Kami Memang Salah

Ubaidillah memastikan, penanganan kasus manipulasi nilai tersebut akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved