Kriminalitas

Fakta Baru Mantan Caleg Paksa Putri Kandungnya Hubungan Intim Hingga Melahirkan, Awalnya Minta Pijit

Inilah Fakta Baru Mantan Caleg Paksa Putri Kandungnya Hubungan Intim Hingga Melahirkan, Awalnya Minta Pijit

|
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Fakta Baru Mantan Caleg Paksa Putri Kandungnya Hubungan Intim Hingga Melahirkan, Awalnya Minta Pijit 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PADANG PARIAMAN - Aksi bejat dilakukan seorang ayah kepada putri kandungnya.

Ali Arwin (50) merudapaksa putrinya yang berusia 15 tahun selama 3 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Juli 2024.

Usai melakukan kekerasan seksual kepada anaknya, Ali Arwin pun kabur ke hutan. Dia sembunyi di hutan karet.

Baca juga: Anaknya Diduga Jadi Korban Rudapaksa Kakek dan Paman, Ibu di Tapos Depok Minta Pelaku Dikebiri

Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa (16/7/2024).

Ada fakta baru yang terungkap saat penangkapan Ali Arwin.

1. Berpindah-pindah Tempat Terakhir Tinggal di Gubuk 

Polres Padang Pariaman terus melakukan pengejaran kepada Ali Arwin, tersangka pemerkosa anak kandungnya.

Namun, tersangka sulit dibekuk lantaran berpindah-pindah tempat selama tiga hari.

Polres Padang Pariaman pun tak mau kalah. Akhirnya polisi pun mengetahui keberadaan tersangka.

Tersangka bersembunyi di hutan. Tepatnya di kebun karet yang berada di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Saat ditangkap Ali tengah duduk bersama petani karet di sebuah gubuk kecil.

Saat itu Ali yang mengenakan kaus berwarna hijau bermotif garis-garis hitam tengah asyik ngobrol.

Tak disangka empat polisi berpakain preman datang dan menangkapnya, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ali awalnya tak mengakui merupakan Daftar Pencaroan Orang (DPO), akhirnya setelah ditunjukkan butki dia pun mengakuinya.

"Setelah dilaporkan istrinya dia kabur selama tiga hari. Dia berpindah-pindah tempat dan akhirnya ditangkap," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, dilansir dari TribunSulbar, Rabu (17/7/2024).

2. Awalnya Minta Dipijit

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir menjelaskan, rudapaksa yang dilakukan tersangka kepada korban dimulai sejak tahun 2020.

Saat itu Ali Arwin meminta putinya yang berusia 12 tahun untuk memijit tubuhnya. Usai memijit anaknya main handphone hingga tertidur.

Baca juga: Viral Remaja di Parung Bogor Rudapaksa Wanita Paruh Baya Penderita ODGJ,  Korban Ternyata Neneknya

Rupanya nafsu birahi Ali Arwin naik melihat putri kandungnya tidur, apalagi sesudah dipijit.

Tersangka kemudian dengan menggerayangi tubuh korban. Sang anak lalu terbangun.

Lantaran diancam korban pun hanya bisa diam saat ayah kandungnya merusaka mahkotanya.

Aksi bejat Ali berjalan lancar, maka dia pun melakukan hubungan intim dengan putrinya hingga tahun 2023.

Pertengahan tahun 2023, putrinya mengalami perubahan bentuk tubuh

Pelaku dan ibu korban sempat membawa ke puskesmas. Hanya saja, pihak puskesmas menyebutkan korban kekurangan darah.
 
Beberapa bulan setelah itu perut korban membesar dan dinyatakan hamil tujuh bulan.

Ibu korban mendesak ke korban untuk memberitahu pelaku yang menghamilinya.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Cucunya Sendiri di Tapos Depok

Lantaran takut, takut korban masih bungkam.

Pelaku sempat membawa korban ke Pekanbaru dan melahirkan di sana.

Di sinilah korban berani berterus terang. Korban pun buka suara ke ibunya.

Dia memberitahu bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Pariaman.

"Walau sudah lama mendapat tindakan pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran diancam. Rasa takut ini bertambah dengan sikap pelaku yang temperamen kepada ibu korban saat keseharian di rumah," tutur AKBP Faisol Amir.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Rudapaksa 2 Bocah Kakak-beradik di Tapos Depok, Termasuk Terduga Pelaku

AKBP Faisol Amir  mengungkapkan, unit PPA mendampingi korban bersama dinas terkait. Hal ini untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban
 
 Kemudian pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
 
 3. Mantan Caleg PBB 2024

Ali Arwan diketahui mantan caleg DPRD Kabupaten Pariaman Pariaman. Dia caleg dari PBB Dapil 2

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Sumbar, Zaldi Heriwan, menyebutkan bahwa telah memerintahkan untuk melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan partai.

Kemudian partai sepenuhnya menyerah proses hukum ke kepolisian.

"Ini harus dihukum secara maksimal, karena dari sisi apa pun tidak benar. Dia sudah kami pecat," katanya.

 
 


Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved