Pencabulan Anak

Polisi Tangkap Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Cucunya Sendiri di Tapos Depok

korban mengaku mengalami aksi pencabulan oleh kakek dan omnya dalam kurun waktu dua tahun

TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap IRN (58), terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan terhadap cucunya sendiri di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Kanit PPA, Iptu Nurhayati menjelaskan, saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pancoran Mas.

"Sudah (diringkus terduga pelaku engkong), ditahan di rutan Pancoran Mas," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya, dua bocah di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Usai Dilantik, 710 Pantarlih Kecamatan Sukmajaya Depok Langsung Bimtek Coklit Pemilih Pilkada 2024

Naasnya, AA (laki-laki) dan TN (perempuan) yang merupakan kakak-beradik diduga dirudapaksa oleh kakeknya sendiri IRN (58) dan pamannya FJR (32).

Ibu korban, II (36) menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut terungkap usai ia menanyakan langsung perbuatan keji tersebut kepada anaknya.

“Saya curiga ke anak saya, lalu saya tanya ke anak saya 'pernah enggak kamu di pegang-pegang sama om kamu?' tadinya enggak ngaku dia, lama saya tanya akhirnya dia ngaku, tapi nangis kejar saya peluk,” kata II kepada awak media, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Kisah Siswi SMA Kelas 3 Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi, Sang Pacar Malah Kabur

Kepada ibunya, korban mengaku sering dibawa ke kamar mandi dan kemaluannya dijilati oleh sang paman.

Tak hanya itu, kedua korban juga dibawa ke kamar hingga aksi rudapaksa tersebut terjadi.

Usai melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, korban mengaku, pelaku rudapaksa bukan hanya pamannya saja, melainkan juga kakeknya.

“Yang bikin saya sakit hati ibu saya (nenek korban) mengetahui, tapi diam saja,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Depok Lantik 5.358 Pantarlih untuk Pilkada Depok 2024

Bahkan, nenek korban sempat membersihkan darah pada kemaluan korban dan mengoleskan salep usai aksi rudapaksa tersebut.

Kata II, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 lalu saat berada di rumah neneknya.

Meski demikian, korban mengaku mengalami aksi pencabulan oleh kakek dan omnya dalam kurun waktu dua tahun.

Baca juga: Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan, Kantor Kelurahan Beji Timur Depok Bakal Punya Gedung Baru 2 Lantai

“Iya anak saya diancam, 'jangan sampai bilang ke ibu dan ayahnya nanti bakalan diginiin sama omnya digalakin' dia (korban) takut sama omnya terkenal suka berantem,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved