Kriminalitas Depok
Polres Depok Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Ratusan Butir Tramadol hingga Hexymer Disita
Polres Metro Depok menyita obat daftar G yang dijual secafa ilegal di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong pada Selasa (18/11/2025)
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G dan psikotropika yang diedarkan secara ilegal.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, dua pengedar berinisial MH dan Z berhasil diamakan beserta barang bukti pada Kamis (13/11/2025).
Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, Jalan Raya Cagar Alam, Kecamatan Pancoran Mas dan Jalan Raya Abdul Ghani, Kecamatan Cilodong.
Baca juga: Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, pelaku menyembunyikan obat-obatan terlarang tersebut pada pakaian yang dikenakan dan tas bawaan.
“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan daftar G serta barang lainnya,” kata Made, Selasa (18/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 tas berwarna hijau berisi 3 strip Tramadol (30 butir), 3 strip Trihexyphenidyl (30 butir), 24 strip Hexymer (120 butir), dan Uang hasil penjualan sebesar Rp417 ribu.
Selain itu, polisi juga menemukan tas berwarna hitam berisi 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, dan 3 butir Diazepam.
“Uang hasil penjualan Rp417 ribu dan Rp228 ribu, serta 1 unit HP,” ungkapnya.
Kata Made, penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (m38)
| Tawuran Demi Konten Media Sosial, Dua Remaja di Depok Bacok Lawan Hingga Luka Parah |
|
|---|
| Curi Uang Kotak Amal Masjid At Taqwa Depok, Pelaku Ditangkap saat Menginap di Mares |
|
|---|
| Tewas di Tol Jagorawi, Driver Taksi Online Asal Depok Sempat Curhat ke Istri Sering Diteror Pinjol |
|
|---|
| Terkuak Motif Pembunuhan Sadis di Bojonggede Bogor, Korban Tak Mau Pinjamkan Uang |
|
|---|
| 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bojonggede Bogor Ditangkap di Ciawi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/obat-golongan-g-depok.jpg)