Pencabulan Anak
Anaknya Diduga Jadi Korban Rudapaksa Kakek dan Paman, Ibu di Tapos Depok Minta Pelaku Dikebiri
korban mengaku mengalami aksi pencabulan oleh kakek dan omnya dalam kurun waktu dua tahun
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Ibu dari bocah berinisial AA (9) dan TN (7) yang menjadi korban rudapaksa oleh kakek dan pamannya sendiri di Tapos, Kota Depok minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Ibu korban berinisial II (36) berharap, kedua pelaku mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dikebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan ditambah dikebiri," kata II kepada awak media, Senin (1/7/2024).
Dengan hukuman kebiri, II berharap kedua pelaku mendapatkan efek jera dan tidak bisa mengulangi perbuatan bejatnya saat sudah bebas.
Baca juga: Diduga Kejar Layangan Putus, Seorang Bocah Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago Depok
"Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Istri Hamil Dua Bulan Meregang Nyawa di Tangan Suami, Diduga karena Cekcok Rumah Tangga
"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
IRN dan FJR sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.
Pelaku Kakek dan Paman Korban
Diberitakan sebelumnya, dua bocah di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: PKL Cisarua Digusur, Rest Area Gunung Mas Puncak Justru Jadi Ramai Pengunjung
Naasnya, AA (laki-laki) dan TN (perempuan) yang merupakan kakak-beradik diduga dirudapaksa oleh kakeknya sendiri IRN (58) dan pamannya FJR (32).
Ibu korban, II (36) menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut terungkap usai ia menanyakan langsung perbuatan keji tersebut kepada anaknya.
“Saya curiga ke anak saya, lalu saya tanya ke anak saya 'pernah enggak kamu di pegang-pegang sama om kamu?' tadinya enggak ngaku dia, lama saya tanya akhirnya dia ngaku, tapi nangis kejar saya peluk,” kata II kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Berdiri di Lahan 250 Hektar, IPB University Resmikan Innovation Valley di Jonggol
| Diduga Kejar Layangan Putus, Seorang Bocah Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago Depok | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Istri Hamil Dua Bulan Meregang Nyawa di Tangan Suami, Diduga karena Cekcok Rumah Tangga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lapak Pedagang di Jalan Raya Puncak Digusur, Wisatawan Mengaku Pemandangan Jadi Lebih Indah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PKL Cisarua Digusur, Rest Area Gunung Mas Puncak Justru Jadi Ramai Pengunjung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akibat Got Tak Tertutup, Bocah 6 Tahun yang Terperosok Akhirnya Ditemukan Tewas Tenggelam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-Cilangkap.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.