Kriminalitas

Ini yang Dilakukan Arif Usai Membunuh Wanita Dalam Koper di Bandung

tersangka menghubungi ibunya untuk mentransfer kembali uang perusahaan sebesar Rp2 juta

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
istimewa
Terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, saat ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Usai membunuh dan membuang jasad korban Rini Mariany (50) yang ada di dalam koper, tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) masih tetap ke kantor seperti biasa.

Diketahui, korban dan tersangka bekerja di perusahaan yang sama.

Rini bekerja sebagai kasir atau admin keuangan di perusahaan di Bandung, sedangkan pelaku merupakan auditor di Tangerang.

Arif membunuh Rini di Hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat, usai menyetubuhinya.

Baca juga: Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Ini Kata Ketua Satgas Covid-19 IDI

Untuk membuang jasad wanita asal Bandung, Jawa Barat tersebut, Arif dibantu adiknya berinisial AT.

Jasad dibuang di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dalam aksinya, tersangka menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.

"Setelah membuang jenazah, mereka kembali lagi ke Bandung untuk buka kamar (hotel) dan paginya pada tanggal 25 April 2024, si tersangka masih datang ke kantor Kobe untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Kalimat Ini Bikin Arif Nekat Bunuh Rini dan Memasukan Mayatnya ke Koper

Setelah pulang bekerja pada sore hari, tersangka kembali ke hotel untuk menemui adiknya di Hotel Parahyangan.

Keduanya kemudian check out untuk menuju kembali ke Bitung, Tangerang, dengan mengendarai Avanza putih.

25 April 2024 petang, tersangka dan AT masuk melalui pintu Tol Pasteur menuju Bitung,
Tangerang.

Pada malam harinya, Arif dan adiknya itu keluar pintu Tol Bitung, Tangerang menuju ke
rumah saksi H untuk menyerahkan mobil dan membayar uang sewa sebesar Rp350.000.

Baca juga: Penyintas Kanker Ini Bagikan Tips Menjadi Muslimah Bahagia Saat Sakit, Berikut yang Perlu Dilakukan

Setelah itu, tersangka dan AT dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa saksi H kembali menuju ke rumahnya di daerah Rajeg, Tangerang untuk istirahat.

Sehari kemudian, Arif sempat memberikan uang perusahaan yang sebelumnya dipegang korban senilai Rp43 juta sebesar Rp7 juta dan uang sebesar Rp1 juta dengan alasan uang tabungan.

Lalu sore harinya adiknya mengantar tersangka menuju ke terminal bus Kalideres, Jakarta Barat menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Palembang untuk pulang ke rumah istrinya.

Baca juga: Ratusan Siswa SMA Naik Bus Sekolah Hadiri Perayaan Semarak HUT ke-25 Warta Kota di BBJ

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved