Pembunuhan Mahasiswa UI

Pembunuh Mahasiswa UI Depok Divonis Hukuman Seumur Hidup Padahal Terbukti Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Altafasalya Ardnika Basya saat memperagakan aksi pembunuh terhadap mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19) di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). 

"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepanda terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.

Melalui penasihat hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan tersebut dengan "pikir-pikir".

Baca juga: Inilah Penantang Serius Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024

Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved