Operasi Zebra Jaya 2025

Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Polres Depok Tindak Puluhan Pelanggar Lalu Lintas 

Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Polres Depok Tindak Puluhan Pelanggar Lalu Lintas 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
OPERASI ZEBRA JAYA - Petugas menindak pelanggar lalin saat Operasi Zebra Jaya di persimpangan Jalan Margonda Raya dan Jalan Juanda Depok, Jawa Barat. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)  

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Puluhan pelanggar lalu lintas (lalin) terjaring Operasi Zebra Jaya di hari pelaksanaannya pada Senin (17/11/2025) kemarin.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menjelaskan, total pelanggar lalin yang terjaring operasi mencapai 40 pengendara.

“Hari pertama yang banyak melanggar seperti melawan arus dan kedua yang tidak menggunakan helm, baik berboncengan 1 maupun berboncengan 2,” kata Fitri saat bertugas, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: 150 Personel Gabungan Dikerahkan pada Operasi Zebra Jaya 2025 di Depok, Sasar 7 Pelanggaran Lalin

Bahkan, beberapa pelanggar lalin kabur saat diberhentikan oleh petugas karena tidak memakai helm atau melawan arus.

“Peneguran kita himbau kepada masyarakat supaya berkendaraan menggunakan surat-surat atau kelengkapan yang lengkap,” ujarnya.


7 Target Pelanggaran 

Operasi Zebra Jaya berlangsung selama 14 hari hingga 30 November 2025 mendatang dengan melibatkan ratusan personel gabungan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, total ada 150 personel gabungan yang diterjunkan pada Operasi Zebra Jaya 2025 tersebut.

“Terdiri dari anggota Polres Metro Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI,” kata Waras saat apel pembukaan, Senin (17/11/2025).

Menurut Waras, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Depok.

Adapun tujuh target utama dalam Operasi Zebra Jaya 2025, yaitu:

1. Larangan menggunakan handphone saat berkendara

2. Pengendara belum cukup umur dilarang mengemudi atau mengendarai kendaraan

3. Wajib menggunakan helm berstandar SNI

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved