Pembunuhan Mahasiswa UI

Pembunuh Mahasiswa UI Depok Divonis Hukuman Seumur Hidup Padahal Terbukti Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Altafasalya Ardnika Basya saat memperagakan aksi pembunuh terhadap mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19) di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan rupanya hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup.

Padahal dalam proses persidangan, terdakwa yakni Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana sendiri dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dimuat dalam pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Vonis hukuman seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (29/4/2024).

Baca juga: Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Depok, Puluhan Ribu Suporter Tumpah Ruah

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana mati.

Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok

Baca juga: Tirta Asasta Targetkan 9.000 Sambungan Langsung Baru pada 2024, Ini Rinciannya

Selain vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya.

1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya.

Serta 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.

Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.

Baca juga: Datang ke DPC PKB, Supian Suri Serahkan Berkas Pendaftaran Cawalkot Depok Jalur Partai

Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.

1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.

Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.

Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Imam Budi Hartono Optimis Indonesia Menang 2 : 1 Atas Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U-23

"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepanda terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.

Melalui penasihat hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan tersebut dengan "pikir-pikir".

Baca juga: Inilah Penantang Serius Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024

Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved