Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon

Perdana Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon 

Kemudian pejabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, dan intervensi ke MK.

Lalu, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tak Gentar Melawan Penguasa dalam Pertarungan Sengketa Pilpres di MK

Sementara, dalil pelanggaran prosedur berangkat dari manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), surat suara yang tercoblos pada Paslon 02, pengurangan suara Pemohon, politik uang, mencoblos lebih dari satu kali, tempat pemungutan suara (TPS) janggal, anak-anak ikut mencoblos, serta kecurangan KPU yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

Sejumlah TPS dilaporkan tidak terdaftar sebelumnya dan beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara, seperti yang terjadi di Sleman, DIY, dilihat adanya ketidaksesuaian antara Keputusan KPU tentang Jumlah Tempat Suara Pemutakhiran dan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan laman KPU yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara.

Selain itu juga, Bambang menyebutkan, ditemukan anak-anak ikut mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Curug, Kota Serang, Banten yang diduga ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Anies Baswedan ke Rumah Pemenangan Timnas Amin Sebelum Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

Usai persidangan OC Kaligis menyampaikan pendapatnya.

Menurut OC Kaligis, apa yang disampaikan kuasa hukum termohon adalah narasi bukan bukti.

Dalam pengadilan yang dibutuhkan adalah bukti.

Dasarnya Yurisprudensi 803 KUHP 1970.

Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 1 Bab IV KUHP, yang dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau omon-omon saja tanpa bukti di persidangan semua orang bisa masuk penjara. Kemudian saya sudah membuat penelitian putusan-putusan terkait bebas perkara putusannya itu pengadilan," kata OC Kaligis.

Hal senada disampaikan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved