Kriminalitas
Modus Tempel Jadi Cara Pengedar Jajakan Narkoba di Depok, Diupah Rp 25 Ribu hingga Rp 1 Juta
Para pengedar mendapatkan instruksi dari bandar untuk menempelkan narkoba di tempat yang telah disepakati.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Pengedar narkoba yang diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Depok kerap bertransaksi dengan menggunakan modus tempel.
Sedangkan, pelaku terakhir bernama M Nur Rizki alias Tile diamankan di Jalan Kampung Wates, Gang Durian, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (6/2/2024).
Dari penangkapan 3 pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 76,98 gram sabu dan 23,38 gram ganja siap pakai.
Atas kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” pungkasnya. (m38)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.