Kriminalitas
Modus Tempel Jadi Cara Pengedar Jajakan Narkoba di Depok, Diupah Rp 25 Ribu hingga Rp 1 Juta
Para pengedar mendapatkan instruksi dari bandar untuk menempelkan narkoba di tempat yang telah disepakati.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polisi ungkap modus yang dilakukan 3 pengedar narkoba menjajakan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, ketiga pelaku mengedarkan narkoba dengan menggunakan modus tempel.
Para pengedar mendapatkan instruksi dari bandar untuk menempelkan narkoba di tempat yang telah disepakati.
Kemudian, konsumen akan mengambil barang haram tersebut saat situasi sedang sepi dan dirasa aman.
“Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan tempel ke sana dan sudah ditentukan dari atasnya nanti akan ada yang mengambil,” kata Tahan di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita
Tahan menjelaskan, ketiga pengedar bahkan tidak mengetahui bandar yang telah mempekerjakannya.
Menurut keterangan para pelaku, mereka hanya melaksanakan perintah dengan upah sekali beroperasi sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 1 juta.
“Mereka mendapatkan 25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas 1 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, 54 Kilogram Narkoba dan 18.000 Ekstasi Diamankan
3 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok mengamankan 3 pengedar narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024.
Wakapolres Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan, ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
“Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang,” kata Eko di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).
Pelaku pertama bernama Pebri Siswanto alias Cembret ditangkap di Jalan Mandor Dami, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Selasa (6/1/2024).
Pelaku kedua bernama Ridho Firdaus diamankan di kontrakannya, Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat (2/2/2024).
Sedangkan, pelaku terakhir bernama M Nur Rizki alias Tile diamankan di Jalan Kampung Wates, Gang Durian, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (6/2/2024).
Dari penangkapan 3 pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 76,98 gram sabu dan 23,38 gram ganja siap pakai.
Atas kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.