Pemilu 2024
Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-cawapres Kini Menggugat Gibran, Merasa Dirugikan Rp 10 Juta
Mahasiswa Solo itu menuntut rasa terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka karena berhasil meloloskannya di kontestasi Pilpres 2024.
Editor:
murtopo
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Almas Tsaqibbirru pengugat batas usia capres-cawapres saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
"Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.
Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya pula, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.