Pemilu 2024
Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-cawapres Kini Menggugat Gibran, Merasa Dirugikan Rp 10 Juta
Mahasiswa Solo itu menuntut rasa terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka karena berhasil meloloskannya di kontestasi Pilpres 2024.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) kini malah melayangkan gugatan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru mengaku dirugikan Rp 10 juta karena putusan batas usia Capres Cawapres yang disahkan oleh MK.
Mahasiswa Solo itu menuntut rasa terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka karena berhasil meloloskannya di kontestasi Pilpres 2024.
Dikutip dari Kompas.com gugatan Almas terhadap Gibran tercantum pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi.
Baca juga: Gibran Minta Anak Muda Jangan terpengaruh Hoaks, Fitnah Tak Perlu Dibalas Fitnah
Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024.
Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan penggugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Datang ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk Klarifikasi Soal Bagi-bagi Susu di CFD
Almas menyinggung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.