Pemilu 2024

TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Jika Terbukti Langgar Etik

Todung mengatakan, citra Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di bawah titik nadir terendah. Kepercayaan publik menipis.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar etik. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar etik.

Hal itu merespons pelanggaran etik yang diduga dilakukan sembilan hakim konstitusi dalam memutus putusan 90/PUU-XXI/2023.

Todung mengatakan, citra Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di bawah titik nadir terendah. Kepercayaan publik menipis.

Dia menyebut masyarakat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK.

"Putusan besok (Selasa, 7/11/2023) jadi ujian MKMK adalah memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yg bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung di Media Centre TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Mantan Ketua KPK Angkat Bicara Soal Putusan MK Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres

Untuk bisa mengembalikan wibawa MK, kata dia, maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Kalau MKMK mau lebih berani lagi maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau Mau lebih berani lagi maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung.

Ia mengatakan, di pundak MKMK trust atau kepercayaan masyarakat terhadap MK dipertaruhkan.

"Besok ada putusan MKMK, konon ada 9 hakim yang diadukan dan semua melanggar etika. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bilang pelanggaran etika sudah terbukti. Namun soal sanksi ini belum jelas. Sanksinya bisa berupa peringatan, peringatan tertulis dan pemberhentian dengab tidak hormat," kata Todung.

Menurut Todung, di dalam MK terlihat jelas ada konflik kepentingan.

Sebab seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga.

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UI Anggap Putusan MK Soal Usia Capres-cawapres Sembrono dan Inkonsisten

Apabila hakim itu tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara itu maka putusannya bisa disebut cacat hukum.

Todung menilai apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika tapi lebih dari itu apa yang dilakukannya adalah sebuah pelanggaran hukum.

"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," kata Todung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved