Pemilu 2024

Gibran Rakabuming Raka Datang ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk Klarifikasi Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Saat tiba di Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran mengenakan kemeja cokelat di kawasan oleh aparat kepolisian dan sejumlah Tim Kampanye Nasional (TKN).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Calon Wakil Presiden nikor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat di kawasan Tanah Abang, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANAH ABANG - Calon Wakil Presiden nikor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat di kawasan Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).

Gibran mengenakan kemeja cokelat di kawasan oleh aparat kepolisian dan sejumlah Tim Kampanye Nasional (TKN).

Baru menginjakan kaki di Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Rakabuming Raka langsung diserbu oleh puluhan awak media yang sudah menunggu sejak siang tadi.

Mereka berusaha paling terdepan mengabadi momen Gibran di Bawaslu RI. Saling dorong dan sikut pun tidak terhindarkan lagi.

Baca juga: Cawapres Gibran Rakabuming Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Hari Ini

Selain itu, sejumlah awak media sampai terjatuh dan sepatunta terlepas ketika berusaha mengambil gambar Gibran.

Gibran dipanggil Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Pemilu yakni membagikan susu di Car Free Day beberapa waktu lalu.

Gibran pun dicecar pertanyaan oleh awak media dan ia hanya bisa berjalan menuju ruang pemeriksaan Bawaslu.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mempunyai alasan belum memanggil calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Gibran Rakabuming Kampanye Bagi-bagi Susu di CFD Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta

Pemanggilan ini atas dasar klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).

Benny mengatakan, jika pihaknya masih mengkaji kegiatan tersebut. 

"Setelah hasil verifikasi, yang dilakukan kajian. Secara umum, di dalam konteks penanganan pelanggaran, ini namanya pengkajian," ucap Benny. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved