Rabu, 15 April 2026

Depok Hari Ini

Dipecat dari Panwascam Pancoran Mas atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Amri Joyonegoro Melawan!

Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Amri Joyonegoro melayangkan surat pembelaan atas pemecatannya sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas, Kota Depok. 

Padahal dalam aturan yang tertera, anggota Panwaslu bukan anggota parpol atau setidak-tidaknya sudah keluar dari parpol minimal lima tahun ke belakang.

“Jadi kan dulu itu dia dianggap tidak netral masih belum 5 tahun mundur dari partai,” ungkapnya.

“Dan ini ada perbuatannya yang menurut laporan tersebut memang bias kepentingan partai,” sambungnya.

Baca juga: Prabowo Diserang, TKN Minta Pendukung Kedepankan Politik yang Sejuk dan Gembira

Untuk itu, sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perbuatan Amri masuk dalam kategori pelanggaran berat hingga dijauhkan sanksi pemecatan.

SK Pemecahan

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memecat salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas.

Pemecatan tersebut tertuang dalam SK Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 yang ditangani oleh Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif.

Baca juga: Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Resmi Beroperasi, 62 Bidang Lahan Belum Dibebaskan

SK tersebut berisi pemberhentian tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro.

Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K,JB- 25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap,” tulis SK tersebut, dikutip TribunnewsDepok.com pada Jumat (5/12/2023).

Atas pemecatan tersebut, Amri tidak lagi memiliki wewenang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. (m38)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved