Depok Hari Ini
Dipecat dari Panwascam Pancoran Mas atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Amri Joyonegoro Melawan!
Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Amri Joyonegoro melayangkan perlawanan atas pemecatannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Kota Depok.
Usai pemecatannya tersebut, Amri tidak tinggal diam dan langsung melayangkan surat pembelaan diri yang dilayangkan kepada Bawaslu Kota Depok.
“Menurut saya, pemecatan itu terlalu tergesa-gesa dan ada beberapa hal yang cacat hukum dan nanti saya akan tindak lanjuti,” kata Amri saat ditemui di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (9/1/2024).
Amri meminta pihak Bawaslu memaparkan hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik hingga berujung perhentian tetap.
Baca juga: Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Beri Imbauan ke Jajarannya
“Hal ini Saya lakukan karena menyangkut harkat, martabat dan nama baik diri saya selaku Anggota Panwascam Pancoran Mas,” ungkapnya.
“Dalam hal ini saya menanyakan, kode etik mana yang telah saya langgar?" sambungnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.
Tak hanya itu, Amri juga menyayangkan, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan surat keputusan tidak mencantumkan kesempatan untuk membela diri.
Baca juga: Lampau Target, Realisasi Pajak Kota Depok 2023 Mencapai Rp 1,445 Triliun
“Kemudian, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan keputusan, luput dan tidak menyertakan/mencantumkan hak yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (4) Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 terkait kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.
Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.
Baca juga: Warga Tangerang Idap Obesitas, Beratnya Mencapai 200 Kilogram
Menanggapi hal itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkapkan alasan pemecatan Amri.
Menurut Sulastio, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang hingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.
“Artinya dulu pernah diberikan teguran, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023).
Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama keluar dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Israel Serang Kamp Relawan Indonesia di Gaza, Begini Kesaksiannya
| Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Beri Imbauan ke Jajarannya |
|
|---|
| Ciptakan Pemilu Damai, Pj. Bupati Bogor Silaturahmi dengan Para Tokoh Agama |
|
|---|
| Warga Tangerang Idap Obesitas, Beratnya Mencapai 200 Kilogram |
|
|---|
| Lampau Target, Realisasi Pajak Kota Depok 2023 Mencapai Rp 1,445 Triliun |
|
|---|
| Tol Simpang Susun Karawang Diperbaiki, Jasa Marga Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Panwascam-Bawaslu-Kota-Depok.jpg)