Depok Hari Ini
Dipecat dari Panwascam Pancoran Mas atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Amri Joyonegoro Melawan!
Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Amri Joyonegoro melayangkan perlawanan atas pemecatannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Kota Depok.
Usai pemecatannya tersebut, Amri tidak tinggal diam dan langsung melayangkan surat pembelaan diri yang dilayangkan kepada Bawaslu Kota Depok.
“Menurut saya, pemecatan itu terlalu tergesa-gesa dan ada beberapa hal yang cacat hukum dan nanti saya akan tindak lanjuti,” kata Amri saat ditemui di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (9/1/2024).
Amri meminta pihak Bawaslu memaparkan hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik hingga berujung perhentian tetap.
Baca juga: Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Beri Imbauan ke Jajarannya
“Hal ini Saya lakukan karena menyangkut harkat, martabat dan nama baik diri saya selaku Anggota Panwascam Pancoran Mas,” ungkapnya.
“Dalam hal ini saya menanyakan, kode etik mana yang telah saya langgar?" sambungnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.
Tak hanya itu, Amri juga menyayangkan, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan surat keputusan tidak mencantumkan kesempatan untuk membela diri.
Baca juga: Lampau Target, Realisasi Pajak Kota Depok 2023 Mencapai Rp 1,445 Triliun
“Kemudian, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan keputusan, luput dan tidak menyertakan/mencantumkan hak yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (4) Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 terkait kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.
Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.
Baca juga: Warga Tangerang Idap Obesitas, Beratnya Mencapai 200 Kilogram
Menanggapi hal itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkapkan alasan pemecatan Amri.
Menurut Sulastio, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang hingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.
“Artinya dulu pernah diberikan teguran, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023).
Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama keluar dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Israel Serang Kamp Relawan Indonesia di Gaza, Begini Kesaksiannya
Padahal dalam aturan yang tertera, anggota Panwaslu bukan anggota parpol atau setidak-tidaknya sudah keluar dari parpol minimal lima tahun ke belakang.
“Jadi kan dulu itu dia dianggap tidak netral masih belum 5 tahun mundur dari partai,” ungkapnya.
“Dan ini ada perbuatannya yang menurut laporan tersebut memang bias kepentingan partai,” sambungnya.
Baca juga: Prabowo Diserang, TKN Minta Pendukung Kedepankan Politik yang Sejuk dan Gembira
Untuk itu, sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perbuatan Amri masuk dalam kategori pelanggaran berat hingga dijauhkan sanksi pemecatan.
SK Pemecahan
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memecat salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas.
Pemecatan tersebut tertuang dalam SK Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 yang ditangani oleh Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif.
Baca juga: Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Resmi Beroperasi, 62 Bidang Lahan Belum Dibebaskan
SK tersebut berisi pemberhentian tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro.
Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K,JB- 25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap,” tulis SK tersebut, dikutip TribunnewsDepok.com pada Jumat (5/12/2023).
Atas pemecatan tersebut, Amri tidak lagi memiliki wewenang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. (m38)
| Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Beri Imbauan ke Jajarannya |
|
|---|
| Ciptakan Pemilu Damai, Pj. Bupati Bogor Silaturahmi dengan Para Tokoh Agama |
|
|---|
| Warga Tangerang Idap Obesitas, Beratnya Mencapai 200 Kilogram |
|
|---|
| Lampau Target, Realisasi Pajak Kota Depok 2023 Mencapai Rp 1,445 Triliun |
|
|---|
| Tol Simpang Susun Karawang Diperbaiki, Jasa Marga Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Panwascam-Bawaslu-Kota-Depok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.