Depok Hari Ini
Kali Baru Dicemari Limbah Busa, DLHK Depok Beri Surat Himbauan ke Perusahaan Swasta di Cimanggis
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menemukan adanya indikasi keterlibatan perusahaan swasta di Cimanggis dalam kasus ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Untuk itu, DLHK Depok meminta kepada PT. BASF Care Chemicals Indonesia untuk memasukkan parameter Methylene Blue Active Subtance (MBAS) ke dalam swapantau harian.
Perusahaan juga harus menambahkan indikator biologis pada outlet IPAL. Lalu, mendokumentasikan penutupan saluran air outlet IPAL dan drainase sehingga tidak ada yang mengalir ke badan air penerima.
"Perusahaan juga harus memastikan pengolahan limbah domestik dalam septic tank dan tidak ada yang dibuang tanpa pengolahan," imbuh pria yang biasa disapa Abra ini.
Abra mengungkapkan DLHK Kota Depok telah menyampaikan surat imbauan kepada kepada direktur utama (dirut) di perusahaan swasta, retail dan pemilik usaha cuci mobil yang diduga mencemari Kali Baru.
Baca juga: Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai di Cimanggis Depok Dipenuhi Gumpalan Busa Tebal
"Surat himbauan diberikan untuk mencegah pencemaran limbah ke sungai, seperti yang terjadi beberapa hari lalu," ujarnya.
Bagi pemilik usaha pencucian mobil disepanjang kali di Kelurahan Tugu, DLHK Depok menyarankan untuk dapat melaksanakan sejumlah ketentuan.
Beberapa diantaranya, melakukan upaya pengolahan limbah hasil kegiatan usaha agar tidak mencemari lingkungan sehingga memenuhi baku mutu lingkungan.
Usaha cuci mobil juga harus melakukan optimalisasi terhadap kegiatan Pengendalian Pencemaran pada IPAL atau Sewage Treatment Plant (STP).
Perusahaan-perusahaan di Cimanghis juga dihimbau melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 untuk kegiatan industri dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 untuk kegiatan domestik.
"Para pengusaha juga kami anjurkan untuk mengelola lingkungan di luar perusahaan bekerja sama dengan warga setempat," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Abra, perusahaan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin ke DLHK Depok.
"Jika tidak, akan diberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran dalam izin lingkungan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandas Abra.
| DLHK Uji Laboratorium Gumpalan Busa di Kali Baru Depok Baru, Hasil Diketahui 10-14 Hari ke Depan |
|
|---|
| Investigasi DLHK, Busa di Kali Baru Depok Diduga dari Perusahaan Produksi Bahan Kimia Surfaktan |
|
|---|
| DLHK Kota Depok Investigasi Dua Perusahaan Terkait Kali Baru Cimanggis Tertutup Gumpalan Busa |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai di Cimanggis Depok Dipenuhi Gumpalan Busa Tebal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Limbah-busa-menutupi-aliran-Kali-Baru-Curug-RT-04RW-01-KelurahanTugu.jpg)