Depok Hari Ini

DLHK Uji Laboratorium Gumpalan Busa di Kali Baru Depok Baru, Hasil Diketahui 10-14 Hari ke Depan

Sampel busa tersebut kemudian dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk dilakukan uji laboratorium.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Penampakan Pencemaran Gumpalan Busa di aliran Kali Baru Curug, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok pada Senin (27/11/2023) lalu. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mengambil sampel gumpalan busa yang mencemari aliran sungai Kali Baru di Cimanggis, Kota Depok.

Sampel busa tersebut kemudian dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk dilakukan uji laboratorium.

Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman menjelaskan, hasil dari uji laboratorium tersebut baru diketahui 10 hingga 14 usai dilakukan uji laboratorium.

"Untuk mengetahui persis busa itu dari apa tentu kita harus melakukan uji laboratorium," kata Rahman, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Hasil Investasi DLHK, Busa di Kali Baru Depok Diduga dari Perusahaan Produksi Bahan Kimia Surfaktan

"Yang pertama sesuai dengan peraturan ini kan menjadi kewenangan pusat, sifatnya kita melaporkan kepada pusat, nanti pasti ada rekomendasi dari pusat dan tadi saya tanyakan berapa lama hasil lab sampai dengan antara 10 sampai 14 Hari," sambungnya.

Arief menambahkan, uji laboratorium diperlukan untuk mengetahui secara tepat asal dari gumpalan busa yang mencemari aliran Kali Baru Depok.

"Jangan sampai DLHK melakukan justifikasi, karena itu kan senyawa kimia pada kimianya busa itu hanya sekejap paginya sudah hilang," ujarnya.

Baca juga: DLHK Kota Depok Investigasi Dua Perusahaan Terkait Kali Baru Cimanggis Tertutup Gumpalan Busa

Busa Diduga dari Perusahaan Kimia

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan investigasi sejumlah perusahaan yang dekat dengan aliran sungai Kali Baru Curug di Cimanggis, Kota Depok.

Hal itu dilakukan, usai gumpalan busa dengan ketinggian kurang lebih lima meter mencemari permukaan Kali Baru Depok pada Senin (27/11/2023) lalu.

Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman menjelaskan, dari hasil investigasi, gumpalan busa tersebut diduga berasal dari salah satu perusahaan yang memproduksi bahan kimia jenis surfaktan.

"Dugaan kita memang ada salah satu perusahaan memproduksi surfaktan itu salah satu senyawa kimia untuk memisahkan permukaan, kaya detergen pembersih," kata Rahman, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Gumpalan Busa yang Mencemari Aliran Kali Baru di Cimanggis Depok Menutupi Rumah Warga

Selain itu, DLHK Kota Depok juga memberikan surat himbauan kepada seluruh perusahaan yang berada di dekat aliran Kali Baru.

Rahman menambahkan, wewenang izin lingkungan perusahaan di dekat aliran Kali Baru Depok berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Untuk itu, DLHK Kota Depok hanya bisa melaporkan hasil investigasi ke KLHK agar nantinya ditindaklanjuti.

"Karena ini kan kewenangan ada di pusat, makanya kita melaporkan lewat surat td sudah kita layangkan surat hasil dari investigasi kita," ujarnya.

Selain itu, hasil investigasi juga belum dapat mengungkap sumber gumpalan busa tersebut dan perlu dilakukan uji laboratorium. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved