Kriminalitas Depok

Curi Uang Kotak Amal Masjid At Taqwa Depok, Pelaku Ditangkap saat Menginap di Mares   

Polsek Beji berhasil menangkap pelaku pencurian uang kotak amal Masjid Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025)

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
PENCURIAN KOTAK AMAL - Polsek Beji berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal Masjid At Taqwa Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Polsek Beji berhasil menangkap pelaku pencurian uang kotak amal Masjid At Taqwa, Jalan H Asnawi No 17, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Pelaku berinisial Z (22) diamankan saat sedang menginap di salah satu apartemen Margonda Residence (Mares) pada Kamis (13/11/2025).

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Baca juga: Pria Berjaket “Hoodie” Bobol TK di Beji Depok, Uang Jutaan Rupiah hingga Kotak Amal Dicuri

Pelaku datang ke masjid saat suasana sedang sepi dan langsung membobol kotak amal di lokasi dengan menggunakan obeng.

“Mengambil uang di dalam kotak amal sebanyak Rp200 ribu,” kata Josman saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

Tak puas dengan uang yang didapatkan, pelaku juga memecahkan kaca jendela masjid dan merangsek masuk ke dalam.

Kemudian, pelaku membobol lemari masjid dan mengambil uang kas sebesar Rp300 ribu dan satu unit laptop.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku anggota opsnal polsek beji dan team melaksanakan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV,” ungkapnya.

Imbas pencurian tersebut, kerugian yang dialami Masjid At Taqwa Depok mencapai Rp3 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai, kotak amal, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan HP.

“Laptop Lenovo warna hitam di jual seharga Rp 900 ribu dan uang hasil penjualan di belikan 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung A05 warna hijau,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved