Depok Hari Ini

Polsek Bojongsari Bongkar Sindikat Curanmor di Depok, Ini Peran 7 Pelaku yang Diamankan 

Polsek Bojongsari berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/11/2025).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
CURANMOR DI DEPOK - Polsek Bojongsari mengamankan 7 pelaku sindikat curanmor yang beraksi di Depok, Jawa Barat. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tujuh pelaku yang berperan sebagai pencuri hingga penadah berhasil diamankan usai tiga kali beraksi.

Sindikat curanmor tersebut berhasil diungkap, usai salah satu pelaku BA (46) berhasil diamankan saat beraksi di Perumahan Shila, Kecamatan Sawangan, Depok pada Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Tepergok saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Pancoran Mas Depok Babak Belur Dihakimi Massa

Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku lainnya berinisial DT (31), A, S (42), D (36), I (35), dan J (43).

“Pelaku dalam aksinya  melakukan pencurian sepeda motor milik  korban dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter "T",” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

Kata Fauzan, ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksi curanmor.

BA bertindak sebagai eksekutor yang mencuri motor dengan menggunakan kunci leter “T” yang telah dimodifikasi.

Kemudian, DT dan A menjadi perantara menjual motor hasil curian ke penadah yang telah menanti.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan S, D, I, dan J berperan sebagai pembeli atau penadah.

“Antara pelaku pertama dengan kedua, ketiga ini kenal karena mereka residivis ya, karena pelaku BA ini pernah di lapas yaitu di Karawang sana karena melakukan tindakan pidana pencurian juga,” ungkapnya.

Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal berbeda-beda. BA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan, DT dan A dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lalu, S, D, I, dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (m38)

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved