Depok Hari Ini
Polsek Bojongsari Bongkar Sindikat Curanmor di Depok, Ini Peran 7 Pelaku yang Diamankan
Polsek Bojongsari berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/11/2025).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tujuh pelaku yang berperan sebagai pencuri hingga penadah berhasil diamankan usai tiga kali beraksi.
Sindikat curanmor tersebut berhasil diungkap, usai salah satu pelaku BA (46) berhasil diamankan saat beraksi di Perumahan Shila, Kecamatan Sawangan, Depok pada Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Tepergok saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Pancoran Mas Depok Babak Belur Dihakimi Massa
Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku lainnya berinisial DT (31), A, S (42), D (36), I (35), dan J (43).
“Pelaku dalam aksinya melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter "T",” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
Kata Fauzan, ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksi curanmor.
BA bertindak sebagai eksekutor yang mencuri motor dengan menggunakan kunci leter “T” yang telah dimodifikasi.
Kemudian, DT dan A menjadi perantara menjual motor hasil curian ke penadah yang telah menanti.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan S, D, I, dan J berperan sebagai pembeli atau penadah.
“Antara pelaku pertama dengan kedua, ketiga ini kenal karena mereka residivis ya, karena pelaku BA ini pernah di lapas yaitu di Karawang sana karena melakukan tindakan pidana pencurian juga,” ungkapnya.
Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal berbeda-beda. BA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan, DT dan A dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lalu, S, D, I, dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (m38)
| Mengenal Lebih Dekat PLN Unit Induk P2B Jamali Depok, Ini Tugas Utamanya |
|
|---|
| Diduga Tenggelam, Seorang PNS Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Ciliwung Cipayung Depok |
|
|---|
| Jadi Biang Kemacetan, Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Area Stasiun Depok Lama |
|
|---|
| Driver Taksi Online Asal Depok Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Jagorawi, Ini Jeritan Hati Sang Istri |
|
|---|
| Menikah di KUA Makin Diminati Calon Pengantin di Depok, Ini Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/polsek-bojongsari-curanmor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.