Depok Hari Ini
Kali Baru Dicemari Limbah Busa, DLHK Depok Beri Surat Himbauan ke Perusahaan Swasta di Cimanggis
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menemukan adanya indikasi keterlibatan perusahaan swasta di Cimanggis dalam kasus ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Kasus pencemaran limbah busa di aliran Kali Baru, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kini mulai menunjukkan titik terang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menemukan adanya indikasi keterlibatan perusahaan swasta di Cimanggis dalam kasus ini.
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, mengatakan pihaknya telah menelusuri sumber pencemaran dengan mengecek langsung ke setiap pabrik yang berada di sekitar bantaran sungai.
Ada beberapa perusahaan yang didatangi DLHK seperti PT. BASF, PT Care Chemicals Indonesia, dan Bima Ekaraya.
Baca juga: DLHK Uji Laboratorium Gumpalan Busa di Kali Baru Depok Baru, Hasil Diketahui 10-14 Hari ke Depan
Kemudian, PT. Bayer Indonesia, PT. Sari Melati Kencana dan PT. Richeese Kuliner Indonesia.
Tak hanya itu, perbankan, usaha pencucian mobil, ritel dan pemukiman tidak luput dari pemeriksaan.
“Dalam identifikasi ini kami belum bisa menentukan siapa yang bersalah," kata Abdul Rahman di Depok, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan hasil investigasi kami, lanjutnya, ditemukan indikasi PT. BASF memproduksi surfaktan.
"Kami telah lakukan verifikasi lapangan pada hari Selasa (28/11/2023) kemarin," papar Abdul Rahman.
Baca juga: Hasil Investasi DLHK, Busa di Kali Baru Depok Diduga dari Perusahaan Produksi Bahan Kimia Surfaktan
Berdasarkan verifikasi lapangan, PT. BASF memiliki Izin Pembuangan Air Limbah ke sumber air hingga tanggal 23 Oktober 2024.
Limbah cair yang mereka produksi diolah dalam IPAL dan limbah cair domestik masuk ke dalam septic tank yang disedot secara berkala.
"Saat verifikasi lapangan, PT. BASF telah menutup saluran outlet IPAL dan drainase menuju Kali Baru RT 01 Kelurahan Tugu, tersebut," tuturnya.
Limbah cair mereka akan ditampung dalam kemasan dan diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki izin untuk kembali diolah di IPAL.
Baca juga: DLHK Kota Depok Investigasi Dua Perusahaan Terkait Kali Baru Cimanggis Tertutup Gumpalan Busa
"Namun, apabila hasil swapantau parameter ph atau derajat keasaman dan Chemical Oxygen Demand (COD) memenuhi baku mutu, mereka membuang outlet ipalnya ke Badan kali tersebut," katanya.
Untuk itu, DLHK Depok meminta kepada PT. BASF Care Chemicals Indonesia untuk memasukkan parameter Methylene Blue Active Subtance (MBAS) ke dalam swapantau harian.
Perusahaan juga harus menambahkan indikator biologis pada outlet IPAL. Lalu, mendokumentasikan penutupan saluran air outlet IPAL dan drainase sehingga tidak ada yang mengalir ke badan air penerima.
"Perusahaan juga harus memastikan pengolahan limbah domestik dalam septic tank dan tidak ada yang dibuang tanpa pengolahan," imbuh pria yang biasa disapa Abra ini.
Abra mengungkapkan DLHK Kota Depok telah menyampaikan surat imbauan kepada kepada direktur utama (dirut) di perusahaan swasta, retail dan pemilik usaha cuci mobil yang diduga mencemari Kali Baru.
Baca juga: Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai di Cimanggis Depok Dipenuhi Gumpalan Busa Tebal
"Surat himbauan diberikan untuk mencegah pencemaran limbah ke sungai, seperti yang terjadi beberapa hari lalu," ujarnya.
Bagi pemilik usaha pencucian mobil disepanjang kali di Kelurahan Tugu, DLHK Depok menyarankan untuk dapat melaksanakan sejumlah ketentuan.
Beberapa diantaranya, melakukan upaya pengolahan limbah hasil kegiatan usaha agar tidak mencemari lingkungan sehingga memenuhi baku mutu lingkungan.
Usaha cuci mobil juga harus melakukan optimalisasi terhadap kegiatan Pengendalian Pencemaran pada IPAL atau Sewage Treatment Plant (STP).
Perusahaan-perusahaan di Cimanghis juga dihimbau melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 untuk kegiatan industri dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 untuk kegiatan domestik.
"Para pengusaha juga kami anjurkan untuk mengelola lingkungan di luar perusahaan bekerja sama dengan warga setempat," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Abra, perusahaan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin ke DLHK Depok.
"Jika tidak, akan diberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran dalam izin lingkungan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandas Abra.
| DLHK Uji Laboratorium Gumpalan Busa di Kali Baru Depok Baru, Hasil Diketahui 10-14 Hari ke Depan |
|
|---|
| Investigasi DLHK, Busa di Kali Baru Depok Diduga dari Perusahaan Produksi Bahan Kimia Surfaktan |
|
|---|
| DLHK Kota Depok Investigasi Dua Perusahaan Terkait Kali Baru Cimanggis Tertutup Gumpalan Busa |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai di Cimanggis Depok Dipenuhi Gumpalan Busa Tebal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Limbah-busa-menutupi-aliran-Kali-Baru-Curug-RT-04RW-01-KelurahanTugu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.