Penistaan Agama
Panji Gumilang Terancam Dijerat Pasal Berlapis Soal Pencucian Uang, Korupsi, dan Penggelapan
Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).
Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Baca juga: 801 Peserta dari 9 Negara Siap Meriahkan Taekwondo Kajari Depok Cup 2023
Namun, tak dibeberkan secara pasti kapan sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.
"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Nur Azizah Reses di STAI Duta Bangsa Bekasi, Pengurus Keluhkan Kurang Berkembangnya MTS dan MA
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dipolisikan.
Kali ini, Panji dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak yang melaporkan adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Mati, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Majelis Hakim
"Bahwa Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima pengaduan dari saudara inisial ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, saudara PG," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Dalam laporannya, ASM melampirkan dua buah tangkapan layar atau screenshot.
Pertama, screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional inisial AW dengan A.
Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Polisi Periksa Petugas Palang Pintu dan Masinis
"Kedua, screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," kata Ramadhan.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat," lanjutnya.
Ponpes Al Zaytun Indramayu
Panji Gumilang
Bareskrim Polri
Mabes Polri
Penistaan Agama
Kriminalitas
Kasus Korupsi
BREAKING NEWS, Pencurian Modus Pecah Kaca Sudah 4 Kali Beraksi di Harjamukti Cimanggis Depok |
![]() |
---|
Selidiki Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Siapkan Fatwa MUI dan Hasil Labfor |
![]() |
---|
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Mati, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Majelis Hakim |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Robot Trading Net89, Dua Masih DPO |
![]() |
---|
Kunjungi Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah di Pondok Gede Bekasi, Nur Azizah Tinjau Ruang Kelas Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.