Kriminalitas
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Robot Trading Net89, Dua Masih DPO
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik lanjut Whisnu, yakni menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 triliun
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 13 orang yang merupakan pelaku kasus investasi bodong robot trading Net89, ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan dari 13 tersangka, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) sedangkan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan Whisnu, 13 tersangka tersebut yakni AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS.
Baca juga: JPU Optimis Upaya Banding Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok Justru Akan Menguatkan Vonis Mati
Namun, Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Dua orang tersangka utama (bertindak sebagai) owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN)," kata dia.
Whisnu juga menuturkan, para tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berbeda dengan dua tersangka lain yakni AA dan LSH yang saat ini masih jadi buruan polisi.
Baca juga: Kunjungi Madrasah Aliyah As-Syafiiyah di Pondok Gede Bekasi, Nur Azizah Tinjau Ruang Kelas Baru
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkapnya.
Dari kasus ini, terhitung kerugian yang dialqmi para korban mencapai Rp 700 miliar. Akan tetapi, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban (member) yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ujar Whisnu.
Baca juga: UI SMV Torehkan Prestasi di Kompetisi Shell Eco Marathon SEM 2023 di India, Ini Kata Dekan FTUI
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik lanjut Whisnu, yakni menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 triliun
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," ujar dia. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Investasi-Bodong.jpg)