Ayah Bunuh Anak
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Mati, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Majelis Hakim
Dalam sidang putusan tersebut pula Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib menepis nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.
Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.
Dalam sidang putusan tersebut pula Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib menepis nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, Bambang yang sebelumnya digelar pada Senin (26/6/2023).
Dalam sidang pembelaan Bambang menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan bukan sebuah pembunuhan berencana seperti apa yang didakwakan oleh JPU, melainkan sebuah bentuk penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (pasal 338 KUHP).
Baca juga: JPU Optimis Upaya Banding Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok Justru Akan Menguatkan Vonis Mati
Namun, Majelis hakim justru memiliki pandangan yang berbeda, Adib mengatakan bahwa majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama oleh JPU.
"Sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," kata Adib, Kamis (20/7/2023).
"Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," sambungnya.
Baca juga: Divonis Mati, Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Ajukan Banding, JPU Apresiasi
Pun demikian selama proses persidangan yang berlangsung, majelis hakim tidak menemukan yang meringankan sebagaimana pasal 44 sampai dengan 51 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.
"Tuntutan dari JPU telah terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, maka pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak," ungkap Abid yang memimpin jalannya persidangan.
Sebelum menjatuhi hukuman mati majelis hakim mengemukakan 6 hal yang memberatkan terdakwa Rizky tanpa ditemukannya keringanan dalam peristiwa naas tersebut.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Ayah Bunuh Anak di Depok yang Akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Berikut keadaan yang memberatkan terdakwa Rizky:
1. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamiya mengalami cacat seumur hidupnya.
3. Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.