Penistaan Agama

Selidiki Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Siapkan Fatwa MUI dan Hasil Labfor

Djuhandani menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus tersebut

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Istimewa
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada," ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan soal fatwa MUI yang sudah dikantongi penyidik itu.

Baca juga: UI SMV Torehkan Prestasi di Kompetisi Shell Eco Marathon SEM 2023 di India, Ini Kata Dekan FTUI

Djuhandani justru menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus tersebut.

"Kemudian, hasil labfor juga baru kami dapatkan. Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ucapnya.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," sambung dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved