Kecelakaan Lalu Lintas

KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Polisi Periksa Petugas Palang Pintu dan Masinis

Risal menyebut, sudah ada larangan truk untuk melintas di Jalan Madukoro, Semarang. Namun truk bernomor polisi B 9943 IG tetap melaju

TribunnewsDepok.com/istimewa
Ledakan disertai api yang menggumpal setelah KA Brantas menabrak sebuah truk kontainer di perlintasan  Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam, mengakibatkan satu orang mengalami luka 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Selain sopir truk trailer, petugas palang pintu kereta juga akan diperiksa aparat kepolisian terkait kecelakaan kereta tabrak truk di perlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/7/2023) malam.

Selain itu aparat kepolisian juga akan memeriksa masinis dan asisten masinis.

Dikutip dari Tribun Jateng, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Saat ini pemeriksaan masih berstatus saksi, selesai kita minta keterangan semua saksi kita gelarkan perkara, baru nanti apakah ini bisa naik ke penyidikan, atau perlu pendalaman lagi. Kondisinya sehat," terang dia.

Baca juga: Sempat Viral karena Getok Harga, Bengkel di Sentul Kebakaran dengan Kerugian Mencapai Rp 500 Juta

Yunaldi juga menyebut akan segera meminta keterangan dari masinis, asisten masinis dan petugas palang pintu terkait insiden tersebut.

Rencananya, petugas palang pintu dan masinis diperiksa pada hari ini, Kamis (20/7/2023).

Polrestabes Semarang juga akan memanggil saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini.

Baca juga: UI Terima 2.125 Camaba dari SIMAK, Ada 94 Camaba S1 Jalur Reguler dari Program KIP

"Hari ini kita sudah minta keterangan terhadap pengemudi truk dan pengemudinya. Kita mintai keterangan, besok kita minta keterangan petugas palang, masinis ketera api, dan asisten masinisnya,” jelas Yunaldi.

Polisi juga akan melibatkan tim traffic analysis accident untuk membuat terang penyebab kecelakaan tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, termasuk kita memanfaatkan tim TAA dari Dirlantas Polda Jateng, traffic analysis accident untuk mencari titik terang perkara ini," ujar Yunaldi.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Disetubuhi Pacar Ibunya di Hotel

Sebelumnya, pada Rabu (19/7/2023) Polisi telah memeriksa sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro Semarang pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.30 WIB.

Direktur Jenderal perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Mohamad Risal Wasal mengatakan, sopir truk diduga langgar aturan lalulintas.

Truk trailer tersebut mogok saat melintas di perlintasan Madukoro Semarang sesaat menjelang kereta api Brantas melintas.

Baca juga: JPU Optimis Upaya Banding Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok Justru Akan Menguatkan Vonis Mati

Risal menyebut, sudah ada larangan truk untuk melintas di Jalan Madukoro, Semarang.

Namun truk bernomor polisi B 9943 IG tetap melaju di sana sehingga mengalami mogok dan berujung kecelakaan yang disusul ledakan besar.

“Kita minta dishub untuk membuat larangan, ini kan enggak boleh dilalui kontainer ya, apalagi yang posisinya deck. Informasi ini sebenarnya sudah yang ketiga, sudah masang untuk melarang lewat sini,” tutur Risal, saat meninjau lokasi kecelakaan di perlintasan kereta api Madukoro, Rabu (19/7/2023). (Wartakotalive.com/DES/Tribun Jateng)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved