Kriminalitas Bekasi

Polisi Gadungan Ngaku Pangkat AKP Ditangkap di Bekasi, Menipu Sejak 2013 Modus Lolos Tes CPNS

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan setelah ditangkap dan diperiksa, Widadi rupanya sudah beraksi menipu sejumlah orang.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Rendy Rutama
POLISI GADUNGAN - Seorang laki-laki bernama Widadi (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi lantaran diduga menipu sejumlah orang dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. (Kaos Orange) (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBUN SELATAN - Seorang laki-laki bernama Widadi (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pasca menipu sejumlah orang dengan dalih sebagai anggota Polri berpangkat AKP.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan setelah ditangkap dan diperiksa, Widadi rupanya sudah beraksi menipu sejumlah orang sejak tahun 2013.

"Menipu sebagai anggota Polri Sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005," kata Mustofa saat konferensi pers di Polsek Tambun, Senin (15/9/2025) siang.

Mustofa menjelaskan hingga kini, pihaknya menerima ada tiga orang yang melaporkan ulah penipuan Widadi.

Baca juga: Cerita Adelia Saat Ditipu Polisi Gadungan, Motor yang Mau Dijual Diambil Karena Tak Ada BPKB

Penipuan yang dilaporkan diantaranya terkait membantu meloloskan tes CPNS, hingga menyelesaikan perkara atau kasus.

Tercatat sementara total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 86 juta.

Namun total kerugian dan jumlah korban diperkirakan bertambah, mengingat aksi yang dilakukan Widadi terkategori Polisi sudah berlangsung lama.

"Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli tahun 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 itu di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp 86 juta,"  jelasnya.

Baca juga: Pakai Jaket Berlogo Bareskrim Polri dan Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Peras Pekerja Bangunan

Mustofa menuturkan selama beraksi, Widadi kerap mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atribut dan pangkat.

Selain itu ia juga mengenakan ID Card dengan tercantum NRP 66020787.

"Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya," tuturnya.

Akibat perbuatan itu, Mustofa mengungkapkan Widadi terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu dan Peras Warga Saat Jual Beli Motor Bekas di Tangerang Selatan

"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkasnya.

Sementara Widadi menyampaikan seluruh atribut Polri yang dimilikinya itu dibeli secara langsung di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kemudian seluruh atribut itu ia gunakan untuk melakukan penipuan kepada sejumlah orang.

"Saya dapat bikin itu (Atribut) di Pasar Senen, harganya Rp 300 ribuan udah semuanya," singkat Widadi. (M37)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved