Ayah Bunuh Anak
JPU Optimis Upaya Banding Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok Justru Akan Menguatkan Vonis Mati
JPU Alfa Dera mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah hukum banding yang akan diambil oleh terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Usai diputus hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, terdakwa Rizky Novyandi Achmad melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya lainnya, yakni Banding.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023).
"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," kata Bambang.
Merespon hal tersebut, JPU Alfa Dera mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah hukum banding yang akan diambil oleh terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
"Kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding, dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap. Dera.
Kendati demikian Dera optimis bahwa banding yang akan dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya justru akan menguatkan vonis mati dari PN Kota Depok.
"Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Kota Depok mengabulkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.
Baca juga: Tok! Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Divonis Hukuman Mati
Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.
Salah satu poin dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib pertimbangkan ayat suci Al-Quran, Surat At-Tahrim ayat 6 yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , dalam menuntut terdakwa.
Ayat tersebut berbunyi: 'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Ayah Bunuh Anak di Depok yang Akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib mengatakan bahwa dalam dakwaan persidangan penuntut umum adanya terdakwa sebagai suami seharusnya terdakwa menyayangi dan melindungi mereka, sebagaimana dalam dakwaan persidangan penutut umum.
"Dalam tuntutannya yang mengutip ayat Al-Quran kepada terdakwa sebagai kepala keluarga harus melindungi dan menyayangi istri serta anaknya akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut sebaliknya," kata Adib
"Terdakwa dengan keji melakukan pembunuhan berencnaa terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap istrinya yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-anak-kandung-Rizky-Novyandi-Achmad-20723.jpg)