Hukum

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun dan Waketum MUI Rp 1 Triliun

Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini

Warta Kota/Ramadan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca juga: Divonis Mati, Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Ajukan Banding, JPU Apresiasi

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Disetubuhi Pacar Ibunya di Hotel

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kab Bogor Agus Salim Puji Kinerjan AKBP Iman Imanuddin Selama Jabat Kapolres Bogor

Hendra menyebut pernyataan Panji soal sebutan 'Saya komunis' dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp 1 triliun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved