Hukum
Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun dan Waketum MUI Rp 1 Triliun
Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca juga: Divonis Mati, Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Ajukan Banding, JPU Apresiasi
Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Disetubuhi Pacar Ibunya di Hotel
Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kab Bogor Agus Salim Puji Kinerjan AKBP Iman Imanuddin Selama Jabat Kapolres Bogor
Hendra menyebut pernyataan Panji soal sebutan 'Saya komunis' dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp 1 triliun.
UI Terima 2.125 Camaba dari SIMAK, Ada 94 Camaba S1 Jalur Reguler dari Program KIP |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Disetubuhi Pacar Ibunya di Hotel |
![]() |
---|
Budiman Sudjatmiko Bertemu dan Memuji Prabowo Subianto, Pengamat: Disuruh Megawati atau Jokowi? |
![]() |
---|
Begini Kabar Nila Islamia yang Jadi Korban Penganiayaan Berat, Usai Suami Membunuh Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Beroperasi di Depok-Bogor, Polres Bogor Tangkap 32 Pengedar Narkoba, Selamatkan 9.500 Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.