Narkoba
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Berikan Alasan Menolak Banding Dody Prawiranegara
Menurutnya, Dody hanya merasa diperalat saja dalam pusaran peredaran narkoba Teddy Minahasa
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)
Berita Terkait
Baca Juga
Soal Rumput Stadion JIS Tak Standar FIFA, Jubir Anies Baswedan, Sudirman Said: Serahkan ke Ahlinya |
![]() |
---|
Atasi Kemacetan, Heru Budi Hartono Mengajak Pemda Penyangga Jakarta Duduk Bareng |
![]() |
---|
Banding Teddy Minahasa Nyaris Dikabulkan Pengadilan Tinggi Tapi Batal, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
VIDEO : Samsat Cinere Gelar Program Diskon Pajak PKB 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun |
![]() |
---|
Lampaui Target, Realisasi PBB Kota Depok Triwulan II 2023 Capai 112,34 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.