Narkoba

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Berikan Alasan Menolak Banding Dody Prawiranegara

Menurutnya, Dody hanya merasa diperalat saja dalam pusaran peredaran narkoba Teddy Minahasa

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat. 

Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved