BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat membacakan putusan banding Teddy Minahasa. Teddy tidak hadir dalam sidang banding tersebut.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CEMPAKA PUTIH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Teddy Minahasa dalam memori banding yang diajukan.

Dengan demikian, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum seumur hidup.

Putusan itu merupakan penguatan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) lalu.

Diketahui, Teddy merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari lima kilogram.

Baca juga: Kabar Kecamatan Sukmajaya Depok, UPS Merdeka II Kembangkan Maggot untuk Pengolahan Sampah Organik

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Tipsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," imbuhnya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa digelar hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: BKD Kota Depok Gelar Undian Berhadiah Mobil dan Motor Untuk Meningkatkan Ketaatan Wajib Pajak

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 11.23 WIB, lebih lambat hampir dua jam dari jadwal seharusnya pukul 09.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Adapun terpidana Teddy Minahasa tak nampak hadir dalam sidang putusan itu, termasuk kuasa hukumnya.

Baca juga: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap Persija Bisa Terus Main di Jakarta

Sidang terbuka untuk umum itu pun dimulai dengan pembacaan agenda oleh Hakim Ketua Sirande.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu majelis hakim akan membacakan putusannya," kata Hakim Ketua Sirande usai mengetuk palu tanda dimulainya sidang.

Disebutkan Sirande, putusan itu terdaftar dalam agenda nomor 130 Tipsus 2023 PT DKI.

Baca juga: Guru Besar FTUI Bikin Daun Sirih, Bayam Merah dan Teh Hijau Dapat Cegah Korosi, Begini Cara Kerjanya

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved