Narkoba

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Berikan Alasan Menolak Banding Dody Prawiranegara

Menurutnya, Dody hanya merasa diperalat saja dalam pusaran peredaran narkoba Teddy Minahasa

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan terpidana kasus narkoba jenis sabu Dody Prawiranegara.

Hal itu telah diputuskan dalam sidang yang digelar PT DKI Jakarta hari ini, Kamis (6/7/2023).

Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pihaknya tak banyak menemukan polemik kala membahas memori banding yang diajukan pihak Dody sejak 10 Mei 2023 lalu.

Menurutnya, Dody hanya merasa diperalat saja dalam pusaran peredaran narkoba Teddy Minahasa. Sementara alat dan pelaku dikatakan Binsar merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga: Guru Besar FTUI Ciptakan Jamu Penghancur Plak Kolesterol di Pembuluh Darah

"Kalau di perkara 141 terdakwa atas nama Dody Prawiranegara tidak terlalu ada polemik dalam hal memori bandingnya, hanya dia merasa sebagai alat saja," kata Binsar saat ditemui usai sidang putusan Dody di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

"Tetapi kalau alat tidak bisa diterima Majelis Hakim tingkat banding, karena pelaku dan alat berbeda," imbuh dia.

Sehingga, kata Binsar, Majelis Hakim memutuskan untuk mengambil kesimpulan dengan menguatkan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca juga: VIDEO : Samsat Cinere Gelar Program Diskon Pajak PKB 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun

"Artinya apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat baik terhadap terdakwa Teddy Minahasa maupun terdakwa Dody Prawiranegara tetap," jelas Binsar.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan banding Dody di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Jadi No 1 di Indonesia, Tongmyong University asal Korsel Kolaborasi dengan UI Kembangkan Riset

Diketahui, Doddy merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dua kilogram.

Dia terseret dalam pusaran sabu bersama eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan sejumlah anak buah Teddy.

"Mengadili satu menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menuguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 97/ Pidsus/2023/PN Jakarta Barat tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: BKD Kota Depok Gelar Undian Berhadiah Mobil dan Motor Untuk Meningkatkan Ketaatan Wajib Pajak

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, empat menetapkan terdakwa tetap ditahan, lim membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," imbuhnya.

Menurut Lutfi, hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil permusyawarahan PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved