Kriminalitas

Banding Teddy Minahasa Nyaris Dikabulkan Pengadilan Tinggi Tapi Batal, Ini Sebabnya

Teddy merupakan terpidana kasus narkotoka jenis sabu dengan barang bukti lebih dari lima kilogram

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat ditemui di PT DKI usai sidang putusan banding Teddy Minahasa Putra.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CEMPAKA PUTIH - Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut jika putusan banding yang dijatuhkan untuk eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.

Menurutnya, PT DKI Jakarta telah memelajari memori banding yang diajukan pihak terdakwa Teddy maupun penuntut umum.
Dalam proses tersebut, kata Binsar, pihaknya sempat hendak mengabulkan memori banding Teddy dengan pertimbangan tidak adanya bukti digital forensik dari chat WhatsApp. 
Kendati begitu, lanjut dia, pertimbangan itu gugur sebab pengakuan Teddy yang menyebut hanya memanfaatkan sabu untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 
"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa, misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik," kata Binsar saat ditemui usai sidang putusan Banding Teddy Minahasa di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). 
"Tetapi persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," imbuh dia. 
Menurutnya, hal itu lah yang membuat PT DKI akhirnya sepakat untuk memperkuat pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis untuk Teddy berupa penjara seumur hidup. 
"Dan sepakat pengadilan tinggi dengan pertimbangan pengadilan negeri terutama terhadap unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa," kata dia. 
"Sehingga pada akhirnya sampai pada kesimpulan perkara atas nama terdakwa putusannya dikuatkan," pungkasnya. 
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Teddy Minahasa dalam memori banding yang diajukan, sehingga mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum seumur hidup. 
Putusan itu merupakan penguatan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) lalu. 
Diketahui, Teddy merupakan terpidana kasus narkotoka jenis sabu dengan barang bukti lebih dari lima kilogram. 
"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menuguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," imbuhnya. 
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.
Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (m40)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved