Berita Video

VIDEO : Samsat Cinere Gelar Program Diskon Pajak PKB 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun

Enih mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Alex Suban

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini digelar mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Simak Video Berikut :

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

"Saat ini kami ada program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor," kata Enih di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan Samsat Depok II Cinere telah melakukan sosialisasi program ini kepada warga Kota Depok melalui sinergi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

"Hari ini kami bergabung dengan BKD Kota Depok melakukan sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini di Kantor Kecamatan Cinere," ujarnya.

Baca juga: Samsat Depok Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan, Camat Cinere Berharap Warga Bisa Memanfaatkan

Baca juga: Kabar Gembira, Pemprov Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Lewat E-Samsat dan DigiCash Bank Bjb

Enih mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

"Bebas BBNKB II itu untuk kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan penyerahan kedua. Biaya balik nama gratis tidak membayar. Itu biasanya 1 persen dari nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)," jelasnya.

Sementara diskon pajak kendaraan bermotor berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.

"Kendaraan yang menunggak 7 tahun lebih itu akan mendapat diskon dengan hanya membayar 3 tahun saja," papar Enih.

Menurut dia, aturan ini ada dalam UU No.22 Tahun 2009.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni saat sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu (5/7/2023).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni saat sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu (5/7/2023). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

"Dalam UU ini, kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun plus 2 tahun akan dihapus dari sistem regident (registrasi dan identifikasi) sehingga menjadi bodong," beber Enih.

Karena itu, lanjut dia, pembina Samsat di Jawa Barat mengeluarkan kebijakan ini.

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran," tuturnya.

Dia berharap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini.

"Ayo, segera bayar pajak tertunggak. Apakah nanti ke depan ada lagi program ini, kami belum tahu. Kami mengajak agar dua bulan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melakukan pembayaran pajak," tandas Enih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved