Atasi Kemacetan, Heru Budi Hartono Mengajak Pemda Penyangga Jakarta Duduk Bareng
Heru mengibaratkan penumpukan kendaraan di jalanan Ibu Kota, khususnya di pagi hari pukul 06.00 WIB seperti air bah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal usulan pengaturan jam kerja bagi karyawan.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan di Ibu Kota.
Heru mengibaratkan penumpukan kendaraan di jalanan Ibu Kota, khususnya di pagi hari pukul 06.00 WIB seperti air bah.
Karena itulah, diperlukan pengaturan jam kerja untuk memecah kepadatan.
Baca juga: VIDEO : Samsat Cinere Gelar Program Diskon Pajak PKB 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun
Solusi tersebut bahkan sempat dibahas dalam pertemuan Heru bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
"Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi. Terutama pada saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak Dirlantas. Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari Bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta. Bagaimana solusinya? Ada yang masuk jam 8, ada yang masuk jam 10," kata Heru, Kamis (6/7/2023).
Meski begitu, Heru menyadari perlu adanya pembahasan mendalam untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Guru Besar FTUI Ciptakan Jamu Penghancur Plak Kolesterol di Pembuluh Darah
Dirinya mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari asosiasi, kementerian hingga pemerintah daerah penyangga Jakarta duduk bersama dalam FGD hari ini.
Nantinya, kata dia, hasil diskusi hari ini akan dibahas lebih lanjut bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta. (m27)
Banding Teddy Minahasa Nyaris Dikabulkan Pengadilan Tinggi Tapi Batal, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
VIDEO : Samsat Cinere Gelar Program Diskon Pajak PKB 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun |
![]() |
---|
Jadi No 1 di Indonesia, Tongmyong University asal Korsel Kolaborasi dengan UI Kembangkan Riset |
![]() |
---|
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah Kosong Kawasan Tamansari Bogor, Keluarga Tolak Autopsi |
![]() |
---|
Dokter Sebut David Ozora Alami Gangguan Motorik dan Kejang-Kejang Selama Perawatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.