Pemilu 2024

Spanduk dan Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

Spanduk dan Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin saat ditemui awak media, Rabu (25/1/2023) 

 

"Partai politik maaih diperbolehkan untuk melakukan pemasangan bendera dan sosialisasi partai sebelum kampanye resmi dibuka," imbuh Burhanudin.

 

Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor masih terus melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bogor.

 

"Kita sudah melakukan pengawasan dalam perekrutan PPS. Sekarang kita melakukan pengawasan untuk dukungan terhadap calon DPD RI," tandas Burhanudin.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved