Kriminalitas
Hanya Merasakan 2 Tahun Hidup di Dunia, Balita AF Meninggal Dianiaya oleh Kakek dan Nenek Tirinya
Kekesalan AS dan TI juga kian bertambah mana kala ibu kandung AF tak pernah mengirimkan uang untuk nafkah anak yang dititipkannya tersebut.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Ditambah Sudiyono, kejanggalan tersebut rupanya terlihat dari pengakuan kakek tiri AF yang sebelum meninggal karena terjatuh dan kejang-kejang.
"Cuma semalam ditanya ke kakek tirinya, si Antonius, katanya kejang-kejang terus jatuh," pungkasnya.
POlisi yang melakukan pemeriksaan akhirnya mengungkap bahwa bayu AF kerap dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa AS dan TI juga kerap melakukan pemukulan, dan yang terakhir adalah membanting AF.
Baca juga: Dua Balita Terkunci Dalam Mobil di Rest Area Sentul, Damkar Kabupaten Bogor Beraksi
"Dengan motif anak ini sudah dititipkan sejak April 2022 oleh ibu kandungnya, dan tidak pernah dinafkahi, karena kesal rewel, terakhir dilakukan pembantingan juga pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," kata Budi, saat ditemui awak media di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Kini, AS dan TI ditetapkan sebagi tersangka kasus pembunuhan dan ditahan di POlres Metro Jakarta Timur.
Putusan tersebut disampaikan langsung Budi seusai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Jalan Raya Jakarta-Bogor Ternyata Warga Cibinong
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, bersama juga saksi, dan warga sekitar lainnya, rupanya benar berdasarkan pengakuan yang melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut adalah kakek tiri dan nenek tirinya," jelasnya.
Atas perbuatan keji tersebut, AS dan TI terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan ibu kandung mencapai hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk AS dan TI itu Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiaya mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ucap Budi.
"Ibu kandungnya itu 76 B junto Pasal 77 dan atau pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.m37
Menguak Dugaan Dalang Dibalik Layar Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sosok Istri Trauma |
![]() |
---|
Wanita Muda asal Brebes Tewas Digorok, Jenazahnya Tergeletak di Depan Kos di Jalan Brantas Tegal |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Bos Besar, Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN dari Keluarga Transmigran |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diusung Jadi Bupati, Anggota TNI Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.