Kriminalitas

Hanya Merasakan 2 Tahun Hidup di Dunia, Balita AF Meninggal Dianiaya oleh Kakek dan Nenek Tirinya

Kekesalan AS dan TI juga kian bertambah mana kala ibu kandung AF tak pernah mengirimkan uang untuk nafkah anak yang dititipkannya tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Petugas kepolisian tengah melakukan identifikasi terjadap balita berinisial AF (2) yang dilaporkan meninggal dunia karena diduga mengalami penganiayaan. AF meninggal di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa malam (17/1/2023). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR REBO - Hidup AF di dunia hanya dua tahun saja, balita malang itu meregang nyawa setelah dibating oleh kakek dan nenek tirinya.

Kronologis kematian AF di tangan kakek dan nenek tirinya diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono.

Budi Sartono membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak April 2022 AF tak merasakan kasih sayang ibunya, AF diitipkan kepada AS dan TI, kekek dan nenek tirinya di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

AS dan TI yang dititipi balita belakangan kerap kesal lantaran balita AF sering rewel.

Kekesalan AS dan TI juga kian bertambah mana kala ibu kandung AF tak pernah mengirimkan uang untuk nafkah anak yang dititipkannya tersebut.

Hingga akhirnya kekesalan yang sudah meluap berujung pada tindakan penganiayaan oleh AS dan TI terhadap balita AF.

AF dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,  diduga karena penganiayaan

Menurut Ketua RT 10, Jalan Poncol, Ciracas, Pasar Rebo, Sudiyono (55) AF dicurigai pihak puskesmas meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.

Kata Sudiyono setelah membawa AF ke puskesmas, pihak keluarga langsung meninggalkan begitu saja balita berjenis kelamin perempuan itu.

Selain itu, Sudiyono juga menjelaskan dirinya juga melihat kondisi AF di Puskesmas saat dinyatakan meninggal dunia dengan bukti terlihat luka memar di tubuh korban.

"Lukanya disitu itu di kepala ada memar biru, di bagian matanya ada luka lebam merah. Kalau di belakang badannya di punggung, saya tidak berani melihatnya. Cuma saya lihat wajahnya saja. Di dahinya juga ada memar membiru, di bibirnya juga ada seperti terlihat luka benturan," kata Sudiyono kepada wartawan, Rabu (18/1/2023). 

Seusai mengetahui AF, yang diungkapkan Sudiyono merupakan balita dengan status bukan anak kandung dari keluarga yang mengurus itu meninggal dengan dugaan penganiayaan, puskesmas langsung melapor ke Polsek Pasar Rebo.

Seusai mendapatkan laporan, pihak Kepolisian pun langsung datang ke Puskesmas, dan kemudian membawa AF ke RS Polri, Kramatjati untuk keperluan visum.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Awal Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung, Hendak Rampok Harta Pamannya Sendiri

"Bukan, ini anak bukan anak kandung bahkan cucu kandung juga bukan. Jadi ini gimana ya, ribet silsilahnya. Saya juga kurang paham, pokoknya jenazah dibawa ke RS Polri," jelasnya.

Ditambah Sudiyono, kejanggalan tersebut rupanya terlihat dari pengakuan kakek tiri AF yang sebelum meninggal karena terjatuh dan kejang-kejang.

"Cuma semalam ditanya ke kakek tirinya, si Antonius, katanya kejang-kejang terus jatuh," pungkasnya.

POlisi yang melakukan pemeriksaan akhirnya mengungkap bahwa bayu AF kerap dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa AS dan TI juga kerap melakukan pemukulan, dan yang terakhir adalah membanting AF.

Baca juga: Dua Balita Terkunci Dalam Mobil di Rest Area Sentul, Damkar Kabupaten Bogor Beraksi

"Dengan motif anak ini sudah dititipkan sejak April 2022 oleh ibu kandungnya, dan tidak pernah dinafkahi, karena kesal rewel, terakhir dilakukan pembantingan juga pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," kata Budi, saat ditemui awak media di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Kini, AS dan TI ditetapkan sebagi tersangka kasus pembunuhan dan ditahan di POlres Metro Jakarta Timur.

Putusan tersebut disampaikan langsung Budi seusai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Jalan Raya Jakarta-Bogor Ternyata Warga Cibinong

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, bersama juga saksi, dan warga sekitar lainnya, rupanya benar berdasarkan pengakuan yang melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut adalah kakek tiri dan nenek tirinya," jelasnya.

Atas perbuatan keji tersebut, AS dan TI terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan ibu kandung mencapai hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk AS dan TI itu Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiaya mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ucap Budi.

"Ibu kandungnya itu 76 B junto Pasal 77 dan atau pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.m37

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved