Opini
Praktek Mandiri Perawat, Wujud Pengembangan Profesionalisme Perawat
Perawat adalah profesi yang berperan penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Praktek mandiri perawat, wujud pengembangan profesionalisme perawat.
Proses keperawatan juga harus berlandaskan hukum, perundang-undangan dan etika keperawatan sehingga kelalaian tidak terjadi.
Praktik mandiri sering disalahgunakan oleh oknum perawat yang nakal atau curang, misalnya melakukan tindakan keperawatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perawat.
Sering ditemui juga perawat yang membuka praktek mandiri belum memiliki SIPP dan juga belum mempunyai STR.
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pengawasan, dan bupati/walikota harus mendiskusikannya secara terbuka dengan PPNI.
Sebagai alternatif solusi, pemerintah bisa menjadikan puskesmas atau rumah sakit sebagai pelindung dari praktik mandiri ini.
Profesi keperawatan yang mengutamakan prinsip caring dan berorientasi pada keselamatan pasien perlu mempertahankan penghormatan terhadap hak-hak pasien.
Selain itu juga mempertimbangkan prinsip etik pada setiap tindakan asuhan keperawatan yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan dan tidak merugikan salah satu pihak.
* Isi artikel di luar tanggung jawab Redaksi TribunnewsDepok.com (sepenuhnya tanggung jawab penulis).
Referensi
Permenkes No.17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Permenkes No. 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Permenkes Nomor HK. 02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Enny-Mahasiswa-FIK-UI.jpg)