Opini
Praktek Mandiri Perawat, Wujud Pengembangan Profesionalisme Perawat
Perawat adalah profesi yang berperan penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Praktek mandiri perawat, wujud pengembangan profesionalisme perawat.
Disamping menjadi satu kesempatan untuk perawat meningkatkan profesionalismenya dengan menjalankan praktik mandiri.
Hal ini dapat menjadi dilema bagi perawat ketika masyarakat menuntut perawat memberikan pengobatan diluar kewenangannya karena tidak adanya dokter.
Perawat yang menjalankan praktik mandiri memiliki tanggung jawab yang berat terkait bahaya yang mungkin muncul akibat kelalaian tindakan yang dilakukan.
Hal ini yang menyebabkan masih maraknya tuntutan hukum kepada terhadap praktik mandiri perawat khususnya di Indonesia.
Kebijakan pemerintah tentang praktik keperawatan mandiri dituangkan dalam beberapa peraturan diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
Dijelaskan tentang praktik pelayanan keperawatan yang berbentuk asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Praktik keperawatan yang dimaksud berupa pelaksanaan asuhan keperawatan, melakukan rujukan, memberikan tindakan dalam keadaan darurat sesuai kompetensi, berkolaborasi dengan dokter, menjadi penyuluh atau konselor bagi klien.
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang (hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan mengevaluasi pelaksanaannya dengan delegasi/mandate dan pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 wajib memiliki SIPP memasang papan nama praktik keperawatan.
Praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat.
Disebutkan pula bahwa perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.
Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dan yang memiliki etik serta moral yang tinggi.
Kemudian keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Melalui pengembangan praktik mandiri keperawatan diharapkan perawat dapat meng-update ilmu dan pendidikannya dengan mengikuti pembelajaran formal di universitas maupun informal seperti pelatihan kekhususan, mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah dan terlibat dalam penelitian.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, mengurangi kesalahan dalam praktik keperawatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada profesi perawat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Enny-Mahasiswa-FIK-UI.jpg)