Opini
Praktek Mandiri Perawat, Wujud Pengembangan Profesionalisme Perawat
Perawat adalah profesi yang berperan penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Praktek mandiri perawat, wujud pengembangan profesionalisme perawat.
Penulis:Â Enny Sri Purwanti
Mahasiswa Program Magister Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas IndonesiaÂ
Perawat RS Jantung Jakarta, Matraman Jakarta Timur
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Praktek mandiri perawat, wujud pengembangan profesionalisme perawat.
Perawat adalah salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan.
Disebutkan dalam UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan pada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit.
Layaknya dokter, perawat sebagai profesi juga memiliki hak untuk memberikan layanan keperawatan mandiri yang didasarkan oleh undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan wajib memiliki izin dari pemerintah.
Dalam Permenkes No. 26 tahun 2019 disebutkan pada pasal 15 bahwa perawat menjalankan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan/atau tempat lain sesuai dengan klien sasarannya.
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud berupa tempat praktik mandiri perawat, klinik, pusat kesehatan masyarakat dan/atau rumah sakit.
Praktik mandiri dapat menunjukkan sisi profesionalitas seorang perawat karena perawat memiliki otonomi atas keputusan klinisnya dan relatif lebih independen.
Tingginya beban kerja perawat di rumah sakit kadang kala membuat perawat terfokus pada asuhan pasien dengan kolaborasi antar profesi di rumah sakit dan mengesampingkan profesionalismenya untuk memberikan asuhan keperawatan secara holistik.
Dengan praktik mandiri perawat dapat meningkatkan otoritasnya dalam asuhan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.
Namun masih sedikit perawat yang menjalankan praktik mandiri dikarenakan berbagai alasan seperti kurangnya keberanian dan rasa percaya diri dalam menjalankan asuhan keperawatan secara mandiri dan kurangnya pengetahuan mengenai aspek legal yang berlaku.
Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Dunia Terancam Kekurangan Perawat, Penempatan Perawat di Luar Negeri Masih Kurang |
![]() |
---|
Akreditasi Rumah Sakit: Menjamin Mutu Pelayanan RS atau Hanya Sekedar Sertifikasi Saja? |
![]() |
---|
Pelaksanaan Platform Satu Sehat di 2023: Sejauh Mana Kesiapan Institusi Kesehatan Menghadapinya? |
![]() |
---|
Upaya Pencegahan Tuberculosis TBC di Tempat Kerja |
![]() |
---|