Selasa, 26 Mei 2026

Opini

Praktek Mandiri Perawat, Wujud Pengembangan Profesionalisme Perawat

Perawat adalah profesi yang berperan penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Praktek mandiri perawat, wujud pengembangan profesionalisme perawat.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Praktek Mandiri Perawat, Wujud Pengembangan Profesionalisme Perawat 

Penulis: Enny Sri Purwanti

Mahasiswa Program Magister Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia 

Perawat RS Jantung Jakarta, Matraman Jakarta Timur

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Praktek mandiri perawat, wujud pengembangan profesionalisme perawat.

Perawat adalah salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan.

Disebutkan dalam UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan pada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit.

Layaknya dokter, perawat sebagai profesi juga memiliki hak untuk memberikan layanan keperawatan mandiri yang didasarkan oleh undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pada pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan wajib memiliki izin dari pemerintah.

Dalam Permenkes No. 26 tahun 2019 disebutkan pada pasal 15 bahwa perawat menjalankan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan/atau tempat lain sesuai dengan klien sasarannya.

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud berupa tempat praktik mandiri perawat, klinik, pusat kesehatan masyarakat dan/atau rumah sakit.

Praktik mandiri dapat menunjukkan sisi profesionalitas seorang perawat karena perawat memiliki otonomi atas keputusan klinisnya dan relatif lebih independen.

Tingginya beban kerja perawat di rumah sakit kadang kala membuat perawat terfokus pada asuhan pasien dengan kolaborasi antar profesi di rumah sakit dan mengesampingkan profesionalismenya untuk memberikan asuhan keperawatan secara holistik.

Dengan praktik mandiri perawat dapat meningkatkan otoritasnya dalam asuhan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.

Namun masih sedikit perawat yang menjalankan praktik mandiri dikarenakan berbagai alasan seperti kurangnya keberanian dan rasa percaya diri dalam menjalankan asuhan keperawatan secara mandiri dan kurangnya pengetahuan mengenai aspek legal yang berlaku.

Seringkali terdengar permintaan praktik mandiri perawat yang meningkat di wilayah terpencil dikarenakan kurangnya dokter.

Disamping menjadi satu kesempatan untuk perawat meningkatkan profesionalismenya dengan menjalankan praktik mandiri.

Hal ini dapat menjadi dilema bagi perawat ketika masyarakat menuntut perawat memberikan pengobatan diluar kewenangannya karena tidak adanya dokter.

Perawat yang menjalankan praktik mandiri memiliki tanggung jawab yang berat terkait bahaya yang mungkin muncul akibat kelalaian tindakan yang dilakukan.

Hal ini yang menyebabkan masih maraknya tuntutan hukum kepada terhadap praktik mandiri perawat khususnya di Indonesia.

Kebijakan pemerintah tentang praktik keperawatan mandiri dituangkan dalam beberapa peraturan diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan.

Dijelaskan tentang praktik pelayanan keperawatan yang berbentuk asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Praktik keperawatan yang dimaksud berupa pelaksanaan asuhan keperawatan, melakukan rujukan, memberikan tindakan dalam keadaan darurat sesuai kompetensi, berkolaborasi dengan dokter, menjadi penyuluh atau konselor bagi klien.

Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang (hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan mengevaluasi pelaksanaannya dengan delegasi/mandate dan pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 wajib memiliki SIPP memasang papan nama praktik keperawatan.

Praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat.

Disebutkan pula bahwa perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.

Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dan yang memiliki etik serta moral yang tinggi.

Kemudian keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Melalui pengembangan praktik mandiri keperawatan diharapkan perawat dapat meng-update ilmu dan pendidikannya dengan mengikuti pembelajaran formal di universitas maupun informal seperti pelatihan kekhususan, mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah dan terlibat dalam penelitian.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, mengurangi kesalahan dalam praktik keperawatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada profesi perawat.

Proses keperawatan juga harus berlandaskan hukum, perundang-undangan dan etika keperawatan sehingga kelalaian tidak terjadi.

Praktik mandiri sering disalahgunakan oleh oknum perawat yang nakal atau curang, misalnya melakukan tindakan keperawatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perawat.

Sering ditemui juga perawat yang membuka praktek mandiri belum memiliki SIPP dan juga belum mempunyai STR.

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pengawasan, dan bupati/walikota harus mendiskusikannya secara terbuka dengan PPNI.

Sebagai alternatif solusi, pemerintah bisa menjadikan puskesmas atau rumah sakit sebagai pelindung dari praktik mandiri ini.

Profesi keperawatan yang mengutamakan prinsip caring dan berorientasi pada keselamatan pasien perlu mempertahankan penghormatan terhadap hak-hak pasien.

Selain itu juga mempertimbangkan prinsip etik pada setiap tindakan asuhan keperawatan yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan dan tidak merugikan salah satu pihak.

* Isi artikel di luar tanggung jawab Redaksi TribunnewsDepok.com (sepenuhnya tanggung jawab penulis).

Referensi

Permenkes No.17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Permenkes No. 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Permenkes Nomor HK. 02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved