Kriminalitas
Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat
Berstatus Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga untuk menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Penangkapan tersebut merujuk tiga laporan polisi atas pernyataan Saifudin yang menyebut 300 ayat di Al-Quran harus dihapus.
Laporan pertama LP/B/0133/III/2022 SPKT tanggal 18 Maret 2022. LP/B/0135/III/2022 tanggal 18 Maret 2022. LP/B/0138/III/2022 SPKT Bareskrim tanggal 22 Maret 2022.
"Kaitannya adalah terkait dengan dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian terkait SARA oleh SI," jelas Ramadhan pada Rabu (30/3/2022).
Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang rinciannya ialah sembilan saksi dan empat saksi ahli.
Adapun ahli yang diperiksa ialah ahli bahasa, agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana.
Selain itu penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik SI.
"Kami sampaikan penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan jadi penyidikan terhadap perkara SI pada 22 Maret 2022 dan telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022," tuturnya.
Baca juga: Mahalnya Baju Dinas Anggota DPRD DKI, Politisi PDIP : Kami Cuma Terima, Langsung Datang Tukang Ukur
Baca juga: Heboh Pengadaan Baju Dinas Anggota Dewan Rp 1,7 Miliar, DPRD DKI : Sudah Sesuai Aturan
Kata Ramadhan, sudah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
Selanjutnya penyidik juga akan meriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Saifudin-Ibrahim.jpg)