Kriminalitas

Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat

Berstatus Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Youtube Batas Narasi
Saifudin Ibrahim 

Saifuddin dijerat tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui Youtube Saifuddin Ibrahim.

 

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 24 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Dari hasil penyelidikan diduga SI berada di Amerika Serikat.

 

Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini.

 

"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai WNI maka berani berbuat harus bisa bertanggung jawab," tegas Ramadhan.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapuskan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri.

 

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipid Siber," ujarnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi Rabu (30/3/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved