Kriminalitas

Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat

Berstatus Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Youtube Batas Narasi
Saifudin Ibrahim 

 

Sebelumnya pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapuskan dilaporkan oleh seorang non muslim juga.

 

Pelapornya seorang wanita kristiani bernama Rieke Ferra Routinsulu.

 

Ibu rumah tangga itu rela menyambangi Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk melaporkan pendeta yang kabarnya berada di Amerika Serikat.

 

Rieke mengaku geram sekaligus khawatir dengan unggahan Saifuddin di media sosial. Sebab kata Rieke, ia berasal dari keluarga yang beragam.

 

"Dia kan menghina agama Islam, sedangkan dari keluarga saya seperti salah satu Opa saya, dari Papa itu Islam. Dari sebelah Mama saya itu Kristen. Dengan adanya ini kan nanti jadi memecah belah agama," ujar Rieke dikonfirmasi Jumat (18/3/2022).

 

Rieke mengaku khawatir apabila anak-anaknya terdoktrin dengan omongan Saifuddin.

 

Maka sebagai seorang ibu, ia melaporkan Saifuddin atas dugaan pelanggaran Pasal Pasal 28 ayat 2, Pasal 156 a, Pasal 156 KUHP, Pasal 14 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 46 yang mengenai berita bohong.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved